Kota Bogor

Hanya Tiga Instansi di Pemkot Bogor Patuh KTR

BOGOR-KITA.com – Dari sejumlah instansi yang ada di Kota Bogor mulai dari kelurahan, kecamatan, dinas, kantor, badan dan lainnya, ternyata baru tiga instansi saja yang tertib menjalankan program kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal tersebut, dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah setelah menerima laporan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Gabungan KTR yang selalu melakukan sidak ke kantor-kantor pemerintah di lingkungan Kota Bogor. Tim Gabungan itu sendiri meliputi Dinas Kesehatan Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inpektorat  dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditambah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amar Kota Bogor.

“TigaI instansi yang tertib KTR itu adalah Inspektorat,  Kelurahan Kebon Pedes dan Kelurahan Sukaresmi. Selebihnya masih ditemukan pelanggar KTR,“ kata Rubaeah, di Balaikota Bogor, Jumat (7/11).

Baca juga  Hanya 26 Persen Tersertifikasi, Politisi PKS Soroti Pengelolaan Aset Milik Pemkot Bogor

Rubaeah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan gebrakan mendorong kepatuhan pada KTR. Gebrakannya akan dilakukan  tanpa kompromi, artinya terbukti melanggar dikenakan tindakan tanpa kompromi.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top