Hak arga atas air bersih
BOGOR-KITA.com – Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah pemenuhan hak atas air bersih. Betapapun tingkat ekonomi suatu daerah masuk dalam kategori menengah ke atas, jika hak warga atas air bersih belum terpenuhi, maka status kesejahteraan akan ternegasi. Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantun Hukum Keadilan Bogo Raya (LBH KBR) Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Jumat (5/6/2015).
Dalam catatan LBH KBR, kata Prasetyo, setidaknya ada satu ganjalan terkait hak atas air di Kabupaten Bogor. Yakni terkait dengan ketersediaan air bersih bagi warga yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang yang belum mampu teratasi sampai saat ini. Hak warga atas air bersih di tiga desa yaitu Desa Cisasak, Desa Cijujung dan Desa Galuga, tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah baik Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor. “Warga hanya mendapat janji namun tak terealisasi sampai saat ini. Warga di tiga desa tersebut masih kesulitan memperoleh air bersih, mengingat air yang ada di daerah tersebut sudah tercemar limbah TPA,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, hak warga atas air bersih diatur dalam sejumlah ketentuan. Antara lain dalam Kovenan Hak-hak Ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Hak ini juga telah diakui dalam banyak dokumen internasional, termasuk perjanjian, deklarasi dan norma-norma lainnya. Misalnya, pasal 14, paragraf 2 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU no. 7 tahun 1984) menyatakan, bahwa negara penandatangan kovenan harus menjamin kepada perempuan hak untuk “menikmati kondisi hidup yang layak, terutama dalam kaitan dengan […] suplai air”. Pasal 24 paragraf 2 Konvensi Hak Anak-anak (UU No. 10 Tahun 2012) mewajibkan negara penandatangan untuk memerangi penyakit dan kekurangan gizi “melalui pengaturan tentang makanan bergizi dan air minum yang layak”.
Sejumlah ketentuan ini menjadi kewajiban mutlak bagi Pemkab Bogor untuk merealisasikannya. “Apabila tidak, maka bukan hanya kesejahteraan ekonomi yang dicapai ternegasi, tetapi pemerintah dapat dianggap telah melanggar hak warga atas air bersih,” tutup Prasetyo. [] Admin