Kota Bogor

Hak Angket DPRD Kota Bogor Inskonstitusional

Harry Ara

BOGOR-KITA.com – Hak angket yang digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor kepada Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, tidak sah secara hukum. Hal ini dikemukakan praktisi hukum Harry Ara kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Kamis (13/8/2015).

Harry Ara menegaskan, dirinya sudah menelaah secara objektif data-data DPRD yang mendasari hak angket DPRD Kota Bogor. “Hak angket tersebut  inkonstitusional,” kata Ara yang juga Ketua Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B).

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dari sisi yuridis. Hak angket diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tentang Tata Tertib DPRD. Dalam pasal tersebut dinyatakan, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Kepala Bappeda Jadi Tersangka Suap Izin Hotel Art Marriot

“Berdasarkan kandungan pasal ini, hak angket DPRD Kota Bogor tidak memiliki substansi. Misalnya, apakah benar ada kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas yang dilanggar? Dari sudut teori kausalitas dapat dipertanyakan, karena hak angket itu hanya didasarkan pada lembar pengaduan salah satu CV kepada Walikota Bogor. Pertanyaannya, apakah DPRD sudah maksimal menggunakan fungsi pengawasan secara benar terkait pengaduan masyarakat itu?” kata Hari Ara mempertanyakan.

Wakil rakyat. Imbuh Ara, harus berhati-hati menggunakan hak angket. Harus jelas benar dan terang berdasarkan fakta apa masalah yang ingin diselidiki.

“Sekarang apa dampak dari rekomendasi itu. Jangankan unsur dampaknya yang meluas terhadap daerah, unsur kerugiannya saja apa?” tandas Ara seraya menyebut lagi bahwa anggaran untuk panitia angket itu berpotensi masuk pemborosan keuangan negara.

Baca juga  Tingkatkan Pengetahuan dan Peran Posyandu
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top