Kota Bogor

Gathering Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gelar Sesi Tanya Jawab

BOGOR-KITA.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor Yerry Gerson Rumawak saat sambutannya menyampaikan acara Gathering Badan Usaha Kota Bogor 2017 yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Bogor di IPB Convention Centre Botani Square Kota Bogor, Selasa (5/9/2017) merupakan satu kegiatan nasional yang dilakukan seluruh kantor cabang sebagai bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada badan usaha yang telah mempercayakan karyawannya dalam jaminan pelayanan kesehatan atau program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan

Pada kesempatan itu hadir nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor M. Teguh Darmawan, Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ma’mur Rizal.

Baca juga  Pemkot Bogor Gelar Sayembara Desain Tugu dan Gapura We Love Bogor

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba saat sesi tanya jawab menanyakan pembinaan dan sinergitas seperti apa yang harus dibuat agar perusahaan dan karyawan mengikutsertakan BPJS Kesehatan. Sementara itu Direktur RS Mardzoeki Mahdi Dr. Bambang berharap adanya sosialiasi lebih intens bagi para direktur-direktur rumah sakit di Kota Bogor tentang pencegahan untuk mengatasi permasalahan terkait BPJS, disamping itu dirinya menanyakan mekanisme pendaftaran bagi para pekerja sektor informal menjadi peserta BPJS Kesehatan serta mekanisme pelaporannya dalam pemenuhan hak-haknya sebagai tenaga kerja.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejari Kota Bogor M. Teguh Darmawan mengatakan,pada dasarnya semua mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. “Kami di Kejaksaan ditunjuk sebagai ketua forum kepatuhan dan pemeriksaan merangkap juga selaku ketua forum koordinasi kepatuhan dan penegakan hukum bekerjasama dengan Disnakertrans dan BPJS. Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013 pasal 6 menyatakan kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia,” katanya.

Baca juga  Tim Pokja HIV Kota Bogor Gelar Rakor

Untuk menangani permasalahan terkait BPJS Kejari Kota Bogor menambahkan, Kejaksaaan senantiasa melakukan kerjasama dengan BPJS dan dinas terkait, salah satunya melalui acara gathering ini yang juga membantu sosialisasi bagi para badan usaha untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ma’mur Rizal terkait keikutsertaan tenaga kerja sektor informal sudah diatur dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan tenaga kerja. “Jadi wajib didaftarkan dalam BPJS Kesehatan oleh majikannya. Untuk hak-haknya juga harus diperhatikan dan dipenuhi,” jelasnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top