Kota Bogor

Garis Pol PP di Sebuah Bangunan di Tajur Rusak

BOGOR-KITA.com – Garis Polisi Pamong Praja di sebuah proyek bangunan di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor, rusak.

Garis Pol PP yang rusak tersebut terpantau Rabu (29/8/2018). Belum ada konfirmasi apakah garis Pol PP tersebut rusak oleh tangan-tangan jahil orang yang melintas, atau sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Jika garis Pol PP tersebut rusak oleh tangan jahil PP seharusnya mengganti dengan yang baru agar masyarakat dan pekerja bangunan mengetahui bahwa pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara.

Tetapi, jika garis polisi tersebut dirusak oleh pemilik atau oleh orang yang terkait dengan bangunan, Pol PP tentunya perlu memberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  DPRD Kecewa Satpol PP Tidak Tegas Terhadap Transmart Tajur

Bangunan itu disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada Selasa (5/6/2018).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Danny Suhendar sebelumnya mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bentuk tindakan dari pelanggaran Perda No.6 tahun 2015 tentang Bangunan Tanpa Ijin (ilegal).

“Sesuai jadwal, kami SatPol-PP Kota bogor melakukan penyegelan dengan memasang stiker segel, penggembokan gerbang utama dan memasang garis Pol-PP,” katanya saat penyegelan yang disaksikan oleh perwakilan dari pihak pemilik bangunan.

Danny menambahkan batas waktu penyegelan tergantung dari perizinan yang sudah dimiliki.

“Penyegelan kita lakukan selama perijinan belum rampung, informasi dari penanaman modal mereka baru memasuki tahapan amdal lingkungan dan lalin, dan jika IMB sudah turun baru kita lepas segel,” ucapnya

Baca juga  Ini Syarat dan Jadwal PPDB di Kota Bogor

Dalam Perda Kota Bogor No.6 tahun 2015 tentang Bangunan Tanpa Ijin Pasal 98 (1) disebutkan, Setiap pemilik gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Pada ayat (2) disebutkan, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  4. pembekuan IMB;
  5. pencabutan IMB;
  6. pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  7. pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; atau
  8. perintah pembongkaran bangunan gedung;
  9. denda administratif paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun;
  10. sanksi polisional berupa: 1. penyegelan; 2. pembongkaran.

Bagaimana kalau segel rusak atau dirusak? Apa sanksinya? Dalam Perda tersebut tidak diatur tentang segel yang rusak.

Baca juga  Pihak Transmart Tajur Akui Bersalah

Ketentuan sanksi administratif diartur dalam ayat (3) berbunyi, Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top