Wisata

Gara-hara Yuddy, Pemilik Hotel di Kabupaten Bogor Meradang

Yuddy Chrisnandi

BOGOR-KITA.com  – Terbitnya surat edaran menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (PAN-RB) tentang larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di hotel terhitung mulai 1 Desember 2014, membuat pengusaha dan pengelola hotel di Kabupaten Bogor meradang.

"Dampaknya terasa luar biasa. Pemesanan hotel dari sejumlah instansi pemerintah dibatalkan, Pengusaha hotel di Kabupaten Bogor kini kehilangan gairah berusaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Agus Chandrabayu kepada wartawan, di Cibinong, Jumat (28/11).

Menurut Agus, saat ini pengusaha hotel mulai dilanda kebingungan karena tidak mampu menutupi biaya operasional termasuk mulai kesulitan membayar dan pegawainya  karena pendapatan yang semakin rendah.

Baca juga  Petani Serang Pekerja Galian C di Lahan Eks PT Heavindo

Prediksi Agus, kosekuensinya, hotel mungkin akan mengambil sejumlah langkah sebagai solusi. “Konsekuensi lain, pasti akan ada kredit macet, karena hampir semua hotel memiliki utang kepada bank,” kata dia.

Dalam kaitan ini Agus meminta pemerintah mencarikan solusi terkait kebijakan ini. “Seharusnya jangan sampai ada kebijakan yang merugikan satu pihak. Terlebih, keberadaaan hotel, khususnya di Bogor menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” kata Agus.

Dikatakan, PHRI kini menunggu hasil pertemuan PHRI Jawa Barat bersama PHRI Pusat yang berkonsultasi dengan Kementerian Pariwisata untuk membahas tindak lanjut kebijakan tersebut. “Mudah-mudahan Senin mendatang sudah ada hasilnya," tandas Agus.
Data PHRI Kabupaten Bogor menunjukan, hingga bulan November 2014, terdapat sekitar 600 hotel dan sekitar 300 hotel tergabung dalam PHRI. Dari 600 hotel tersebut, rata-rata 60 persen tingkat kunjungan dan hunian berasal dari pemerintahan, mulai dari rapat hingga seminar. 

Baca juga  Okupansi Hotel di Kawasan Puncak Lebaran Tahun Ini Meningkat

Sebelumnya, Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi juga menyesalkan keluarnya surat edaran

Menteri PAN RB. “Surat edaran tersebut telah mempermainkan nasih para pekerja hotel di Kabupaten Bogor. Sebab itu harus dicabut kembali,” kata Edison yang juga pengacara buruh hotel di Kabipaten Bogor. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top