Kota Bogor

FKUB Kota Bogor Kembali Sosialisasikan PBM2

BOGOR-KITA.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor kembali melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM2) nomor 8 dan 9 tahun 2006 di di Hotel Onih, Jalan Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (4/10/2018).

Sosialisasi tentang pedoman pelaksana tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat, turut dihadiri oleh tokoh – tokoh berbagai macam agama, tokoh masyarakat, unsur muspida dan para undangan lainnya.

Ketua FKUB Kota Bogor, Chotib Malik mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar stalkholder yang ada di Kota Bogor paham pelaksanaan teknis dilapangan, karena memang tidak mudah merealisasikan PBM2 tersebut.

Baca juga  Agustus 2015, Kaulinan Urang Lembur Kembali Digelar

“Kita semua ini kan warga negara masyarakat Kota Bogor yang berkewajiban untuk memelihara kerukunan umat beragama, tapi kan berbeda antara masyarakat dan pemerintah yang berkewajiban untuk memelihara itu,” ucapnya.

Terkait sosialisasi PBM2 ini akan ada undang – undang nya juga. “Jadi hal ini memang perlu disosialisasikan, karena kenyataan di lapangan tidak mudah terlebih masyarakat kita ini cukup banyak perbedaan seperti suku, agama dan lain sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman yang turut hadir dalam forum menuturkan, sudah hampir dua tahun berurut – turut dirinya hadir dalam forum komunikasi umat beragama di Kota Bogor.

Forum ini adalah lembaga yang strategis sebagai stalkholder antar umat dan pemerintah, dimana umat merupakan bagian dari masyarakat yang punya latar belakang agama yang berbeda.

Baca juga  Pimpinan Osis Calon Pemimpin Masa Depan

Bahkan, terkadang persoalan adalah sarana dan prasarana ibadah, kemudian FKUB memfasilitasi dan merekomendasikan dan diserahkan kepada pemerintah untuk dikaji lebih dalam.

Usmar menegaskan, forum ini harus terus menerus dilaksanakan, karena terkait lima unsur yakni unsur masyarakat yang heterogen juga umat yang membidangi masing – masing agama, unsur pemerintah terkait organisasi atau forum – forum lain serta yang lainnya adalah unsur kebijakan pemerintahnya.

“Pemahaman harus terus menerus diberikan dalam konteks sosialisasi silaturahmi sehingga semakin hari pemahaman itu semakin melekat,” tandasnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top