Kab. Bogor

ESDM dan BPT Saling Tuding Soal Izin Pertambangan Rumpin

Galian C di Rumpin

BOGOR-KITA.com –  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Koesparmanto membantah pernyataan Humas BPT Kabupaten Bogor,Teguh Sugiarto yang menyatakan hanya satu dari 14 perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kecamatan Rumpin yang memiliki izin lengkap. Perusahaan itu adalah PT Holcim. Selebihnya bodong-bodong.

Ditangani Jabar

Aktivitas galian di Kecamatan Rumpin berkembang menjadi persoalan di tingkat Provinsi Jabar, setelah Wakil Gubernur Jabat Deddy Mizwar melakukan dua kali sidak ke lokasi. Walau dalam dua kali sidak itu Deddy Mizwar tidak menemukan sama sekali aktivitas penambangan, kunjugnan itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penertiban. Tidak main-main, karena penertiban akan dilakukan gabungan, ditandai dengan keluarnya Peraturan Bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar.

Penertiban itu saat ini  sudah mulai dilakukan dengan rencana memasang portal di jalan yang dilintasi truk yang membawa material tambang, untuk mencegah kerusakan jalan yang dikeluhakan warga selama bertahun tahun. Bentuk penertiban selanjutnya, belum diketahui. Namun, PAKAR memperoleh informasi, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Rumpin menggelar pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.

Baca juga  Kepala Desa Mekarsari Lantik Pengurus Kepemudaan Tingkat RT dan RW

Saling Tuding

Selama ini yang sering dituding sebagai biang kerusakan jalan dan polusi udara akibat ceceran material tambang yang diangkut truk tonase tinggi adalah, galian liar alias galian yang tidak memiliki izin penambangan.

Tetapi, menurut data dari Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor, dari 14 perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kecamatan Rumpin, ternyata hanya satu saja yang memiliki izin lengkap. Perusahaan itu adalah PT Holcim. Satu hanya memiliki izin lokasi (Ilok), yakni  PT Lola Laut Timur), satu memiliki IMB, SIUP dan IUP yakni PT Batu Sampurna Makmur. Sebanyak 11 lainnya belum memiliki izin sama sekali, meliputi PT Lotus SG Lestari, PT Mustika Purbantara, PT Tara Batu, PT Romandala Asia Makmur, PT Karya Citra Quarindo, PT Pion Quari Nusantara, PT Gunung Mas Panema, CV Panem Arta, Saudara Mala Batu, Saudara Abdul Rohmat serta PT Arvindo Tek Lestari.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor, Koesparmanto yang Selasa (4/11)  tidak bisa dihubungi, pada Rabu (5/11) menjawab pertanyaan PAKAR yang disampaikan melalui pesan singkat SMS. Dalam pesan singkat SMS itu, Koesparmanto membantah banyak perusahaan tambang yang tidak memiliki izin di Rumpin. Dia menjelaskan bahwa, jika sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berarti sudah memiliki izin-izin lainya.  “Kalau sudah ada IUP itu artinya semua izin seperti HO, Izin Lokasi (Ilok) serta lainnya sudah lengkap,” kata Koesparmanto yang mengatakan dirinya sedang berada di Kantor ESDM Provinsi Jabar, di Bandung.

Baca juga  Pemdes Tegal Panjang Cariu Gelar MTQ

Koesparmanto tidak menjelaskan tentang 11 perusahaan tambang besar yang menurut BPT sama sekali belum memiliki izin. Koesparmanto hanya mengatakan, “Kita tidak sembarangan keluarkan izin.”

Namun, Suprayitno dari PT Lola Laut Timur, yang beroperasi di Kampung Joglo, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, kepada Kepala Unit Satpol PP setempat, Hasan Soleh pernah bercerita soal kebingungannya tentang perizinan tambang.

Seperti yang dituturkan Hasan, Suprayitno mengaku, IUP yang kini dikantonginya, merupakan izin kolektif yang juga menaungi beberapa izin penujang lainnya. “Katanya hal itu ada dan diatur dalam aturan pertambangan pasal 3. Saya sendiri tak tahu, aturan apa dan nomor berapa. Apakah aturan itu dari Kementrian atau hanya aturan ESDM Kabupaten Bogor saja,” kata Hasan menuturkan kebingungan Suprayitno.

Unit Satpol PP sendiri, menurut Hasan ikut bingung. “Saya bingung, yang mana yang benar. Karena itu saya hanya bisa melakukan pendataan, yang hasilnya akan kita laporkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, sesuai tupoksi,” ungkap Hasan lagi.

Baca juga  Viral di Medsos, Tumpukan Sampah di Bojonggede Mulai Diangkut

Dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 8 menyebutkan, permohonan izin usaha pertambangan diajukan secara tertulis kepada Bupati Bogor. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut di antaranya, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan salinan KTP, melampirkan peta, melampirkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), UPL/UKL serta terakhir melampirkan peta pertambangan.[] Harian PAKAR/Admin

 

Satus Izin 14 Perusahaan Tambang di Rumpin

Nama Perusahaan

Lokasi

Keterangan

PT Lola Laut Timur

Desa Cipinang

Hanya Ilok

PT Lotus SG Lestari

Desa Cipinang

Tak Berizin

PT Mustika Purbantara

Desa Cipinang

Tak Berizin

PT Batu Sampurna Makmur

Desa Cipinang

Hanya IMB, SIUP dan IUP

PT Tara Batu

Desa Cipinang

Tak Berizin

PT Romandala Asia Timur

Desa Cipinang

Tak Berizin

PT Karya Citra Quarindo

Desa Cipinang

Tak Berizin

PT Holcim Beton

Desa Sukasari

Izin Lengkap

PT PIon Quari Nusantara

Desa Sukasari

Tak Berizin

PT Gunung Mas Panema

Desa Sukasari

Tak Berizin

CV Panem Arta Batu

Desa Sukasari

Tak Berizin

Saudara Mala Batu, Saudara Abdul Rohmat

Desa Rumpin

Tak Berizin

PT Arvindo Tek Lestari

Desa Rabak

Tak Berizin

                                                                        Sumber: BPT Kabupaten Bogor, 2014

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top