Kota Bogor

Eks PKL MA Salmun Tawarkan Solusi

Eks PKL MA Salmun beraudiance dengan Petinggi Satpol PP

BOGOR-KITA.com – Pedagang kaki lima (PKL) yang digusur dari Jalan MA Salmun, tak kenal lelah. Walau Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah berkali-kali  menegaskan, kawasan MA Salmun harus bersih dari PKL, mereka terus mencari celah. Saat beraudiance dengan petinggi Satpol PP Kota Bogor, di Markas Komando, di Jalan Pajajaran, Rabu (15/10), ratusan eks PKL Jalan MA Salmun menolak tawaran baru pemkot yang menyediakan tempat relokasi sementara diPasar Merdeka. “Pasar Merdeka itu ramainya hanya dari pukul 22:00 WIB hingga 07:00 WIB dan tempat yang disediakan hanya 1 meter,” kata Siti Yohana.

Sebagai solusinya, mereka memohon diizinkan kembali berdagang di Jalan MA Salmun dengan tawaran konsep berdagang yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga  Diresmikan, Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor Mulai Beroperasi

Bentuk konsep berdagang yang tidak mengganggu ketertiban umum itu dijelaskan oleh Sekretaris Paguyuban PKL Pasar Anyar, Atle Tyco (26). Poinnya antara lain, PKL akan menata lingkungan, ikut menjaga keamanan, menjaga kebersihan, tidak mengganggu fasilitas umum serta lalu lintas, mengupayakan diri menjadi PKL yang berkembang sesuai harapan pemerintah. PKL juga hanya akan menggunakan jalur mati di sebelah kiri, itu pun hanya satu baris. “Kalau melebihi satu baris silakan ditertibkan oleh Satpol PP,” kata Atle Tyco yang pedagang daging. Walau hanya satu baris, Atle Tyco memastikan, cukup menampung seluruh PKL yang berjumlah 500 orang. “Kami juga berjanji jumlah PKL itu tidak akan bertambah-tambah lagi,” katanya seraya berharap pemkot menyetujui tawaran itu karena setelah penggusuran, nasib eks PKL  MA Salmun berkembang tidak baik, ada yang meninggal, bercerai dengan keluarga, ada yang terlunta-lunta tidak tahu harus berdagang di mana.

Baca juga  Buka Anugerah PWI Kota Bogor, Bima Arya: Perang Belum Berakhir

Menanggapi hal itu Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, kalau mereka ngotot mau berdagang di MA Salmun, sama saja melanggar Perda 13 tahun 2005. Memang tahun 2005 hingga 2007 kawasan MA Salmun masih bisa ada PKL,  tapi setelah tahun 2007 kawasan itu bukan kawasan PKL lagi.

“Kita berharap para PKL juga bisa masuk ke Pasar Merdeka, Mawar dan Presiden Teater. Berdoa saja agar pemkot membeli Presiden Theater, sambil PKL menjaga komitmen siap menempatinya,” pungkas dia.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top