Kota Bogor

DPRD Desak Kejari Tahan Pengusaha Hotel Art Marriot

Dony

BOGOR-KITA.com – Kalangan DPRD Kota Bogor mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor agar tidak tebang pilih dalam kasus dugaan suap perizinan Hotel Art Marriot di Jalan Achmad Yani Kota Bogor. Setelah menahan tiga pejabat Pemkot Bogor sebagai perima suap, Kejari didesak menetapkan pengusaha Hotel Art Marriot sebagai tersangka dan menahannya.

Desakan ini dikemukakan dua anggota DPRD Kota Bogor, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin kepada PAKAR, secara terpisah di Bogor, Minggu (23/11).

“Pengusaha Hotel Art Marriot yang menyuap itu lebih berbahaya ketimbang pejabat yang disuap. Mereka sudah meracuni dan merusak abdi negara dengan memberikan uang suap atau uang pelicin untuk mendapatkan perizinan yang mereka butuhkan,” kata Heri Cahyono.

Baca juga  Nenteng Celurit Dini Hari, Juru Parkir di Bogor Ditangkap Polisi

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin juga mendesak Kejari Bogor segera menetapkan status pengusaha dan menahannya. “Kejari harus adil, tidak tebang pilih. Jika ada yang disuap, pasti ada yang menyuap. Jika Kejari sudah menetapkan penerima suap sebagai tersangka dan menahannya, Kejari juga harus menetapkan penyuap sebagai tersangka dan menahannya,” tandasnya seraya meminta Kejari mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Heri Cahyono mengatakan lagi, dirinya prihatin dengan tiga pejabat Kota Bogor yang terlibat kasus penyuapan tersebut. “Kasus ini sudah mencoreng citra dan wibawa Pemkot Bogor,” katanya.

Karena itu, Heri menegaskan, Kejari jangan berhenti mengusut dugaan suap perizinan Hotel Art Marriot saja. Sebab, diduga masih ada sejumlah bangunan yang proses pengurusan perizinannya tidak sesuai prosedur, sebagaimana terbukti dari munculnya masalah terhadap sejumlah bangunan komersial di Kota Bogor. “Kejari juga harus menyelidiki proses perizinan bangunan komersial yang bermasalah itu.  Jika ditemukan unsur penyuapan, Kejari harus mengusutnya sampai tuntas, agar ke depan semua bangunan yang ada, tidak lagi diliputi isu suap,” tandas Heri.

Baca juga  Meyer Food Tawarkan Usaha Tanpa Modal

Hari Sutjahjo Cs

Penahanan tiga tersangka pejabat Pekot Bogor, yakni Kepala Bappeda, Hari Sutjahjo (HS), Kesbangpol Kota Bogor, Toto Supriyadi (TS), Kasubid BPLH Kota Bogor (SS), sampai Senin (24/11) hari ini, sudah memasuki hari keenam. Kepala Keamanan Lapas Paledang Kelas IIA, Agus, kepada PAKAR di Bogor, Minggu (23/11), mengatakan, sebagai tahanan titipan Kejari, ketiganya ditempatkan di ruang tahanan yang dinamakan Sel Pengenalan Lingkungan (Penaling). Perlakuan terhadap mereka sama dengan perlakuan terhadap narapidana binaan lapas yang lainnya, karena semuanya sama-sama warga binaan. “Mereka harus mengikuti seluruh aktifitas yang ada di dalam lapas,” ujar Agus.

Menurut Agus, tiga tersangka itu banyak dikunjungi oleh kerabat, keluarga dan teman-teman se-kantor. “Selain keluarga, banyak orang Pemkot Bogor yang datang,” katanya.

Baca juga  Bima Arya: Perang Lawan Pandemi Harus Dimenangkan dengan Kebersamaan

Terkait masa penahanan di Lapas Paledang, Agus mengemukakan belum mengetahui. “Kejari baru sebatas menitipkan tahanan saja, belum menentukan hingga kapan mereka dibiarkan dan ditahan di lapas,” tukasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top