Miras oplosan disegel (dok)
BOGOR-KITA.com – Pasca pelarangan penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) pada minimarket di Kota Bogor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, akan segera melakukan operasi gabungan ke seluruh minimarket di Kota Bogor.
Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budiyanto mengatakan, minimarket sudah tidak boleh menjual miras seperti minimarket Alfamart, Indomaret, Circle K dan warung warung lainnya. Operasi gabungan akan dilakukan, saat ini masih dalam pembahasan.
"Kita akan awasi seluruh minimarket, dan operasi gabungan akan kita lakukan segera," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Bambang, sejumlah THM yang ada di kawasan wisata dan hotel berbintang di Kota Bogor masih tetap boleh menjual miras, asalkan mereka memiliki perizinan resmi. Seperti THM yang ada di kawasan Jalan Pajajaran, semua THM itu masuk dalam kawasan wisata. [] Yuda