Hukum dan Politik

Disperindag kota Bogor Sita Miras dari Warung Pinggir Jalan

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia minuman beralkohol (minol) di minimarket dan kios-kios tak berizin di wilayah Bantarjati, Jalan Bagaspati, Jalan Achmad Adnawijaya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (21/4/2015).

Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, razia minuman beralkohol ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Minol, di mana mulai tanggal 16 April 2015 diberlakukan larangan bagi minimarket dan pengecer menjual minuman alkohol golongan A.

”Dalam razia kita berhasil menyita 40 miras berkadar 5 persen ke atas, bahkan ada yang berkadar 14.7 persen yang dijual diwarung- warung  pinggir jalan,” kata Bambang Budianto.

Baca juga  Survei Mahasiswa Statistik IPB, SSA Berhasil Mengurai Kemacetan Kota Bogor

Bambang menambahkan kedepan razia serupa akan dilakukan secara berkala karena masih ditemukannya minimarket yang menjual minuman beralkohol. Ia menuturkan, sanksi tegas akan diberikan kepada minimarket yang masih menjual miras. ”Bentuknya bisa peringatan keras, bahkan penutupan usaha,” kata Bambang. [] Yuda

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top