Hukum dan Politik

Direksi PD-PPJ Terpilih Berpotensi Cacat Hukum

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com– Pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwali Bogor Nomor 73 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ).

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan itu menilai, Perwali yang dikeluarkan bulan Desember 2014 itu menyalahi aturan, karena perda yang menjadi rujukannya tidak ikut berubah. “Kalau perwali baru itu dipaksakan diberlakukan dalam proses seleksi Direksi PD PPJ, maka direksi terpilih nantinya akan cacat hukum,” kata Sugeng dalam dialog interaktif di Radio Megaswara, Jumat (89/1).

Perwali tentang PD-PPJ tidak boleh bertentangan dengan perda yang menjadi rujukannya. “Oleh sebab itu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan judicial review,” ujar Sugeng yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Perwali 82 Tahun 2014 itu sendiri dalam pandangan Sugeng merupakan perwali tendensius, karena menghilangkan sebuah pasal penting terkait motivasi bagi direksi untuk meraih kinerja tinggi.

Baca juga  Buah Timun Suri Laris Manis Saat Ramadhan

Dalam pasal 22 ayat 3, Perwali Nomor 73 Tahun 2012, ada digariskan bahwa masa jabatan direksi bisa diperpanjang atau diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PD-PPJ, antara lain ditandai dengan peningkatan laba bersih, efisiensi dan pengembangan usaha. Poin suntikan motivasi ini juga tertulis pada Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009

“Tetapi pada Perwali 82 Tahun 2014 yang dikeluarkan tanggal 31 Desember 2014, poin suntikan motivasi ini ternyata dihapus atau dihilangkan. Mengapa poin itu dihilangkan? Hal ini yang mengundang pertanyaan,” kata Sugeng.

Kalau mau buka-bukaan, lanjutnya, poin suntikan motivasi itu setidaknya terbuka untuk ditafsirkan sebagai upaya menjegal direksi sekarang untuk melanjutkan masa kepemimpinannya. “Jadi, jika Perwali 82 Tahun 2014 dipaksanakan dipakai dalam proses seleksi Direksi PD PPJ yang baru, maka direksi terpilih nanti, selain cacat hukum juga berpotensi mengundang polemik karena berbau tendensius, yang diduga ingin menyingkirkan direksi sekarang yang berada di bawah kepemimpinan Aly Yusuf,” tandas Sugeng.

Baca juga  Anggaran Pilkada 2018 Kota Bogor Rp55 Miliar, Naik Hampir 100% dari Pilkada 2013

Carut Marut

Dalam catatan PAKAR berdasarkan pemberitaan media massa, selain Perwali 82 Tahun 2014, masih terdapat beberapa persoalan yang membuat proses seleksi Direksi PD PPJ berlangsung tidak mulus alias carut marut. Persoalan itu antara lain terkait  Badan Pengawas (BP) PD PPJ yang belum membuat laporan kinerja atau rapor Direksi PD PPJ sekarang. “Padahal, menurut Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD, BP harus melaporkan seluruh kinerja direksi 3 bulan sebelum masa tugasnya berakhir,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Dodi R Setiawan.  Tentang hal ini, Dodi mengatakan akan memanggil paksa BP PD PPJ dalam waktu dekat.

Persoalan lain adalah terkait panitia seleksi yang ditunjuk secara sepihak oleh Walikota Bima Arya Sugiarto tanpa berkomunikasi dengan DPRD. Kalangan DPRD Kota Bogor mengakui, walikota memang memiliki hak prerogative menunjuk panitia seleksi, tetapi mengingat PD PPJ mengelola aset pemkot, maka adalah sangat elok jika pemkot mengkomunikasikannya dengan DPRD komisi terkait.

Baca juga  Tokoh Bogor Timur Siap Bersaing dalam Pilkada Bupati Bogor 2018

Satu lagi, terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PD-PPJ tahun 2015. Tentang hal ini Dodi mengecam Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang ternyata belum mengesahkan RKA PD-PPJ tahun 2015. “Walau proses seleksi tengah berjalan, walikota seharusnya tetap mengesahkan RKA, supaya kegiatan tidak terhambat. Kalau tidak disahkan, justru membuka pertanyaan, apakah hal itu karena sudah ada direksi baru yang sudah dipersiapkan?” Tanya Dodi.

Menurut Dodi, apapun situasi dan kondisinya, RKA tetap harus disahkan. Sebab, katanya, masalah RKA tidak berhubungan langsung dengan habisnya masa jabatan direksi. RKA lebih terkait dan berhubungan langsung dengan berbagai program dan operasional sehari-hari seperti membayar gaji pegawai dan lain sebagainya.

“Kami berharap walikota bisa membedakan antara kebutuhan sehari-hari PD-PPJ dengan habisnya masa jabatan jajaran direksi awal Februari 2015 mendatang,” tandas Dodi seraya mengimbau semua pihak untuk tidak mempolitisasi seleksi Direksi PD PPJ.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top