Kota Bogor

Dinkes Kota Bogor Minta Pelaku Usaha Patuhi Perda KTR

BOGOR-KITA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor telah dan terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk para pengusaha ritel, pengelola hotel, restoran hingga pengelola cafe dan restoran mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Khusus mengenai masalah kepatuhan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, Kepala Dinkes Rubaeah saat pertemuan mengenai implementasi KTR melalui Perda Nomor 12 Tahun 2009 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Penyelenggaraan Reklame di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Senin (9/10/2017), dari delapan kawasan yang ada di Kota Bogor bahwa diketahui tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR itu ada di tempat-tempat umum.

Baca juga  DPD PUI Kota Bogor Lantik 5 Pimpinan Sekolah PUI Bondongan

“Tempat-tempat umum itu diantaranya ada di hotel, restoran, dan ritel. Tingkat kepatuhannya hanya 20 persen paling tinggi. Untuk di enam kawasan lain (tingkat kepatuhannya) sudah diatas 80 persen,” sebut Rubaeah.

Dengan hasil tersebut, katanya, pihaknya meminta kepada seluruh pengelola dan para pelaku usaha yang bergerak di bidang hotel, restoran, dan ritel untuk memperhatikan soal KTR.

“Tapi, kami meminta kepada Bapak Wali Kota Bogor agar ke depannya Perda KTR ini ada rekomendasi kebijakan dalam hubungannya dengan pengurusan perizinan usahanya. Ini kalau masih ada pelanggaran-pelanggaran,” papar Rubaeah.

Pada pertemuan tersebut selain Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Dinkes Rubaeah, turut mendampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Shahlan Rasyidi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denny Mulyadi, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Bogor Novy Hasbhy Munnawar serta puluhan perwakilan dari perhotelan, restoran, dan pengusaha ritel. []Admin

Baca juga  Kapolres Bogor Minta Buruh Jaga Keamanan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top