Hukum dan Politik

Di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh Demo

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com  –  Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Gerakan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) Jabodetabek, menggelar aksi demo di depan gerbang PT Inka Berlian Mandiri dan PT Prokat Indonesia yang berada di Jalan Raya Gunung Sindur-Parung, Senin (22/12).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan dua perusahaan tersebut yang telah merumahkan sejumlah karyawannya secara sepihak tanpa alasan jelas. Dalam aksi tersebut buruh sekaligus menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten  (UMK).

Akibat aksi ini, arus lalu lintas di jalur yang cukup padat dilintasi kendaraan tersebut sempat mengalami kemacetan cukup parah. Beruntung, berlangsung lama, karena polisi lalu lintas dari Polsek Parung dan Gunung Sindur segera turun ke jalan dan mengamankan jalannya demo.

Baca juga  Pemkot Bogor Perketat Peredaran Minuman Keras

Koordinator Aksi, Didin mengatakan, aksi ini dilakukan setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya belum juga menemukan titik temu. “Karena itu, kami menggelar demo dan berencana akan terus melakukan aksi ini hingga tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya kepada PAKAR di sela-sela aksi.

Terkait PHK, Didin mengatakan, FGSBM meminta perusahaan untuk memenuhi semua aturan yang berlaku, seperti soal kewajiban mereka membayar pesangon kepada pekerja yang dipecat.

“Terlebih ada beberapa pekerja yang dipecat itu sudah mengabdi selama lebih dari tiga tahun, seharusnya diberikan penghargaan. Selain itu, kami juga meminta perusahaan untuk menjelaskan secara detail alas an pemecatan terhadap mereka,” paparnya.

Salah seorang karyawan PT Prokat Indonesia, Memet Iskandar (29), mengatakan pemecatan yang dilakukan perusahaannya sangat tidak beralasan.

Baca juga  PPP Tugaskan PAC dan Ranting Bumikan Ade Yasin ke Masyarakat Akar Rumput

Memet mengaku, sudah bekerja di PT Prokat sejak empat tahun yang lalu, namun diberhentikan begitu saja tanpa ada penjelasan. “Alasan perusahaan memecat saya katanya masalah absensi, padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) sesuai prosedur yang berlaku, tapi tau-tau saya dipecat,” bebernya

Ia menambahkan, selama bekerja ia mendapat upah dari perusahaan tersebut senilai Rp1,7 juta per bulan, “Saat dipecat saya tidak mendapatkan sedikit pun  uang pesangon dan uang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakpolsek Gunung Sindur Ajun Komisaris Polisi (AkP) Achmad Wiryo yang ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya menurunkan 30 personel dari beberapa polsek di antarnya Polsek Parung, Polsek Kemang, dan Polsek Rumpin.

Baca juga  Serius Tangan Pelindo II, IPW Apresiasi Bareskrim

“Sebelumnya kami sudah menerima laporan akan ada demo dan rencananya akan berjalan hingga 4 hari,” katanya.

Untuk menjamin suasana keamanan dan ketertiban, kami menerjunkan aparat gabungan polsek di zona 6 dibantu aparat TNI,” ungkap Wiryo.

Hingga berita diturunkan, tak ada satu pun manajemen dari kedua perusahaan tersebut yang mau menemui wartawan untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan para buruh. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top