Kab. Bogor

Dewan Malu, Pemprov Jabar Turun Tangani Galiar Liar

Gedung DPRD Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com – Marakanya aktivitas galian liar di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, tak hanya membuat geram warga, tapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Tegar Beriman. Salah satunya, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Maryono yang mempertanyakan kinerja dua Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor.

“Kita malu masalah tersebut membuat Wakil Gubernur Deddy Mizwar akhirnya turun tangan. Tak lama setelah itu, tanpa diketahui, Polda jabar melakukan razia. Kemana Satpol PP dan ESDM. Bukan soal penertibannya, tapi soal pengawasannya,” kata Maryono saat ditemui PAKAR di ruang kerjanya, di Cibinong, Senin (20/10).

Baca juga  Kadis DLLAJ Kabupaten Bogor Kewalahan Tertibkan Taxi Liar dari jakarta

Maryono menduga, maraknya aktivitas galian liar selama ini akibat pembiaran yang dilakukan pemerintah, mulai dari pemerintah tingkat desa sampai Pemkab Bogor. “Atau jangan-jangan, apa yang kita dengar tentang ada beking di balik kegiatan ini, benar adanya. Kalau itu benar, maka hal ini akan sangat memalukan,” cetusnya.

Atas dasar itu pula, Maryono mengaku akan segera mengusulkan kepada DPRD untuk segera memanggil Kepala Satpol PP, Tb Luthfie Syam dan Kepala ESDM, Koesparmanto untuk memberikan penjelasan terkait maraknya kegiatan yang merusak dan merugikan masyarakat itu.

“Pemanggilan terhadap Kasatpol-PP dan Kadis ESDM tersebut sangat diperlukan, mengingat tugas mereka sebagai penegak dan tim teknis yang memiliki kewenangan terhadap galian liar,” ungkapnya lagi.

Baca juga  Warga Kampung Jampang Pulo Peringati HUT RI

Kasatpol PP, Tb Luthfie Syam saat dimintai komnetar terkait adanya dugaan oknum yang bermain di belakang galian liar, mengatakan, hal tersebut memang tidak menutup kemungkinan. “Tidak menutup kemungkinan banyak oknum dari dinas termasuk anggota Satpol PP yang mungkin bermain di belakang galian liar tersebut. Karena itu, mereka harus disikat habis secara hukum,” papar Luthfie.

Terkait penindakan yang dilakuan Satpol PP selama ini, Luthfie mengaku, kewenangannya sebatas penegak peraturan daerah, bukan penegakan hukum seperti kepolisian.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar saat dikonfirmasi PAKAR mengatakan, bila ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor yang bermain di belakang galian liar, maka pihaknya tak segan-segan menindak yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga  IPB dan PT Widodo Makmur Perkasa Kerjasama Kembangkan Integrated Farming

“Praktik beking-membeking itu jelas dilarang. Makanya kalau terbukti nanti kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Adang. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top