Kab. Bogor

Dewan Diimbau Percepat Paripurna Plt Bupati Nurhayanti

Aher serahkan SK Mendagri Pengangkatan Nurhayanti jadi Plr Bupati Bogor

 

BOGOR-KITA.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Bogor diimbau mempercepat menggelar paripurna mengangkat Pelaksana tugas  (Plt) Bupati Nurhayanti menjadi Bupati Bogor defenitif. Pecepatan itu dinilai penting agar dengan demikian Plt Bupati bisa menjalankan kewenangan secara penuh sebagaimana layaknya seorang bupati. Selain itu juga untuk memberikan kewenangan kepada Plt Bupati untuk secepatnya memroses calon wakil bupati untuk membantunya  menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bogor yang luas mencapai  40 kecamatan dengan jumlah penduduk 5 juta lebih.

Hal ini mengemuka dalam percakapan PAKAR dengan pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Muhammad R Mihradi, pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor, Beddy Iriawan, dan aktivis lembaga swadaya masayarakat, Ruyat Saujana , secara terpisah di Bogor dan Cibinong, Selasa (9/12).

Wakil Bupati Nurhayanti resmi dan sah diangkat menjadi Plt Bupati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 131.32-4652 tahun 2014, tertanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor dan Pengangkatan Nurhayanti menjadi Plt Bupati Bogor. SK Mendagri itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) kepada Nurhayanti di Pendopo Bupati, Kompleks Pemkab, Cibinong, Senin (8/12), seusai menghadiri acara Bogor Economic  Summit (BES).

Baca juga  Industri Kecil dan Menengah Kota Bogor Diimbau Miliki Hak Cipta Produk

Selain kepada Wakil Bupati Nurhayanti, SK Mendagri tersebut juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti.

Percepat

Muhammad R Mihradi menilai semakin cepat DPRD menggelar paripurna menentukan sikap soal status Nurhayanti setelah resmi ditunjuk sebagai Plt) Bupati oleh Mendagri, semakin baik. Percepatan tersebut bahkan memiliki urgensi  tinggi, sebagai langkah memberikan kewenangan secara penuh kepada Nurhanti untuk menjalankan roda pemerintahan Bumi Tegar Beriman sebagaimana layaknya seorang bupati. Dengan memberikan kewenangan secara penuh, secara tak langsung memberikan keleluasaan untuk menjalankan program kerja yang sudah digariskan sebelumnya.

 “Merujuk pada Undang-undang 32 Tahun 2014, ditambah program pembangunan yang berat dengan target menjadikan kabupaten Bogor sebagai kabupaten termaju di Indonesia,  maka sudah seharusnya Plt Bupati dilantik menjadi bupati  secepatnya. Karena itu, sudah seharusnya pula DPRD secepatnya menggelar paripurna menetapkan Plr bupati menjadi bupati definitive,” kata Mihradi.

Baca juga  Air Mata Warnai Pembacaan Surat Pengunduran Diri RY

Hal senada juga dikemukakan pakar ilmu social dan pollitik, Universitas Djuanda, Bedi Iriawan. DPRD harus merespon cepat SK Mendagri soal penetapan Plt Nurhayanti karena Pemkab Bogor butuh segera melaksanakan program yang sudah ditetapkan dalam visi Kabupaten Bogor Termaju se-Indonesia.

“Percepatan itu akan berdampak pada  perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan di masyarakat. Intinya jangan sampai ketidaksigapan DPRD, masyarakat menjadi korban,” ungkap Bedi.

Ditambahkan Bedi, sejak sepeninggal Rachmat Yasin, pembangunan di Kabupaten Bogor terkesan berjalan agak melamban. Menurut Bedi hal itu dapat dipahami, bukan saja karena Nurhayanti mengalami keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati, tetapi juga karena dia harus bergerak sendiri tanpa wakil. “Berduet dengan Rachmat Yasin saja harus kerja keras meraih status kabupaten termaju, apalagi dijalankan sendiri,” kata Bedi.

Dengan memroses Plt Bupati menjadi bupati definitive, imbuh Bedi, maka Nurhayanti dengan sendirinya memiliki kewenangan penuh, tidak saja dapat digunakan untuk menunjuk wakil bupati yang akan membantunya, tetapi juga melakukan hal lain termasuk mengganti pejabat yang tidak kapable, atau membatalkan bilamana  ada kebijakan sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki atau diubah. “Dengan memroses status Plt menjadi bupati definitive, sekaligus memperjelas tanggung jawab Nurhayanti sebagai bupati, sehinga suatu saat, apabila ada program pembangunan yang tidak berjalan seperti yang direncanakan, tidak ada alasan bagi Nurhayanti untuk mengatakan hal itu karena belum memiliki kewenangan penuh, atau karena  DPRD bertele-tele memproses status plt menjadi definitive,” papar Bedi.

Baca juga  Tommy Kurniawan Berikan Tiga Kambing Kurban di Kecamatan Tenjo

Ruyat Saujana menambahkan, DPRD harus berempati dengan tantangan pembangunan di Kabupaten Bogor yang luas dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa lebih. “Karena itu segera menggelar paripurna guna memberikan kewenangan penuh kepada Plt Bupati menjalankan tugas pembangunan Kabupaten Bogor yang berat dengan 40 kecamatan, yang karena sesungguhnya setara dengan satu setengah atau malah dua propinsi,” kata Saujana. [] Harian PAKAR/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top