Nasional

Dana Desa Rp1,4 Miliar Cair April 2015

Marwan Jafar

BOGOR-KITA.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar memastikan dana bantuan desa akan dicairkan oleh pemerintah pusat pada bulan April 2014 dengan angka sebesar  Rp1,4 miliar setiap desa. Hal ini dikemukakan Marwan Jafar kepada PAKAR dalam kesempatan berdialog terbuka saat berkunjung ke Kebun Jambu Kristal dan Jambu Air Binjai milik Badri, di Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Minggu (18/1).

Marwan mewanti-wanti seluruh Kepala Desa agar dana itu benar-benar diperuntukan bagi pembangunan yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Marwan mengatakan, dana tersebut akan dikucurkan langsung kepada desa secara bertahap.

Dana tersebut, jelasnya, tidak hanya bisa digunakan untuk pembangunan semata, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Jadi, selain bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian menjadi desa mandiri di bidang pangan, dana tersebut juga bias digunakan untuk membangun infrastruktur seperti saluran irigasi desa. Untuk itu harus ada BUMDes, sehingga dana dana yang  nantinya dikucurkan pemerintah, akan bisa bermanfaat untuk rakyat banyak," bebernya.

Baca juga  Pengucuran Dana Rp1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Bogor Harus Ada Monev Ketat  

Marwan menyebut istilah dana pendampingan di mana setiap desa akan memperoleh sebesar Rp240 juta sampai Rp270 juta. “Jika dikelola dengan baik, akan bisa membangun perekonomian usaha warga, seperti usaha perkebunan dan pertanian rakyat,” katanya.

Marwan meminta, agar dana tersebut dikelola dengan baik dan profesional. “Tidak boleh diendapkan, tidak boleh dimanipulasi, apalagi diselewengakan. Akan ada sanksi jika dana itu tidak dikelola dengan baik. Karena itu, mari kita awasi bersama,” kata Marwan kepada PAKAR usai menyicip Jambu Krital yang disediakan Badri.

Terkait pengawasannya, Marwan mengatakan, pemerintah pusat sudah membentuk tim monitoring. “jadi, selain ada pengawasan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dana itu juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," sebutnya.
 

Baca juga  25 April: Corona Melunak, Tertular Baru 396 Menjadi 8.607 Orang

Camat Berhak Memecat

Menanggapi dana yang tidak lama lagi  akan mengucur itu, Camat Dramaga Baehaki meminta kepala desa benar-benar mempersiapkan diri menjalankan tugas amanah yang dibebankan terhadapnya. Jika nanti dalam menjalan pemerintahannya, kepala desa melakukan pelanggaran seperti melakukan korupsi anggaran yang diberikan, maka camat berhak memecat dan mencopot jabatan sang kepala desa. “Tahun ini merupakan awal di mana para kepala desa harus benar-benar bisa mempertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.

Baehaki memperingatkan, pihaknya tidak akan kompromi. "Jika  ada kepala desa yang berani melanggar aturan, langsung saya pecat," ancamnya

Kucuran dana dari pemerintah pusat tersebut sebelumnya juga sudah diwanti-wanti oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam satu wawancara dengan PAKAR di ruang kerjanya, 10 Desember 2014 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Eko Bambang Riadi berjanji akan memantau penggunaan dana desa tersebut yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Bambang mengatakan, dana tersebut merupakan bagian dari keuangan desa yang diperuntukan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Baca juga  PN Bogor Launching Ruang Persidangan Berbasis Teknologi Informasi

Eko Bambang Riadi kemudian menjelaskan status dana tersebut. Dana tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6/ 2014 Pasal 71 merupakan Pendapatan Desa. Menurut  Pasal 72 ayat (1) huruf  b, dana tersebut  bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pada ayat (2) dijelaskan, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b itu bersumber dari pos belanja pemerintah pusat dengan tujuan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. “Karena itu, kami akan memantau penggunaannya,” ujar Bambang. [] Harian PAKAR/Admnin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top