Hukum dan Politik

Carut Marut PD-PPJ Karena BP Tidak Profesional

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Kisruh yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) jelang seleksi direksi, dituding akibat Badan Pengawas (BP) tidak memiliki kapabilitas dan keilmuan yang memadai. “Itu yang membuat RKA 2015 belum disahkan oleh walikota,” kata Kepala Bagian Teknik dan Penertiban PD-PPJ, Haris Maraden, kepada PAKAR, di Bogor, Minggu (11/1).

Haris mengemukakan, PD-PPJ sudah selesai membahas RKA perubahan 2014 sejak 4 bulan lalu, tepatnya bulan Juli 2014. Ada bukti PD-PPJ menyerahkan ke BP. Namun, BP baru melaporkan RKA perubahan 2014 kepada walikota bulan November. Ada jeda sekitar 3 bulan, di mana RKA disimpan dan tidak langsung dilaporkan.

“Selama 3 bulan RKA disimpan dan tidak dilaporkan, jelas BP tidak bekerja profesional. Hal ini pula menyulut munculnya berbagai permasalahan,” ungkapnya.

Baca juga  Masyarakat Urban dan Rural Beda Tafsir Tentang Kelayakan Bupati atau Walikota

Tidak disahkannya RKA 2015 berdampak pada berbagai kegiatan di PD-PPJ. Melalui surat bernomor 050/3874-Ekon, Walikota memerintahkan PD PPJ menggunakan dana cadangan umum untuk membiayai kegiatan operasional, seperti bayar listrik, rehabilitasi kerusakan infrastruktur, perbaikan rutin, gaji karyawan, uang kebersihan dan lainnya. Namun berdasarkan perda, dana cadangan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang bersifat darurat.

Lagi pula, imbuh Haris, dana candangan umum tidak cukup membiayai opertasional PD PPJ. Sebab keuntungan PD PPJ tahun 2014 sebesar Rp1,8 miliar. Itu berarti hanya bisa dialokasikan untuk dana cadangan umum sekitar Rp180 juta, yakni 10 persen dari laba yang diperoleh.

Dana Rp180 juta itu jelas tidak mencukupi untuk membiayai operasional PD PPDJ, karena Pemkot Bogor melalui surat bernomor 539/03-Timsel tertanggal 9 Januari 2015, juga mengajukan permohonan anggaran untuk seleksi calon direksi PD-PPJ sebesar Rp158 juta. “Sisa dana cadangan umum tinggal Rp22 juta, sedangkan untuk menggaji karyawan saja dibutuhkan anggaran Rp460 juta,” kata Haris.

Baca juga  KPTB Penetang Optimalisasi Baranangsiang Konsultasi Dengan Sugeng Teguh Santoso

Ralat Sugeng

Sementara itu Sugeng Teguh Santoso menyampaikan ralat terkait pernyataannya yang dimuat PAKAR edisi Sabtu (10/1), berjudul “Direksi PD PPJ Akan Cacat Hukum.”  Sugeng meralat kalimat, ‘Dalam Pasal 22 ayat 3 Perwali No 73 tahun 2012, ada digariskan bahwa masa jabatan direksi bias diperpanjang atau diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutkan, apabila terbukti mampumeningkatkan kinerja PD PPJ, antara lain ditandai dengan peningkatan laba bersih, efisien.’ “Pemberitaan tersebut, adalah tidak bersumber dari saya, dan lebih sarat berisi opini penulis berita,“ ralat Sugeng. Sugeng kemudian menjelaskan, “Saya tidak menyatakan prosedur penerbitan Perwali No 82 Tahun 2014 cacat, akan tetapi saya menyatakan prinsip hukum peraturan yang lebih rendah harus merujuk dan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi.” Di bagian lain dikatakan, “Saya juga tidak menyatakan perwali cacat karena perdanya tidak ikut berubah. Menurut saya penulisan itu keliru, justru perda tidak berubah, perwali yang harus berdasar perda.”

Baca juga  Humas Kejati Jabar Akui Sudah Ada Sprindik Kasus Angkahong

“Kalimat ‘perwali tendensius’ juga bukan berasal dari saya. Yang saya sampaikan adalah bahwa apabila perwali bertentangan dengan perda berpotensi diajukan judicial review. Justru saya yang menggulirkan ide pembentukan pansel Direksi PD PPJ yang berunsurkan eksternal yang kredible. Saya sangat mendorong pansel dan tidak setuju adanya rekomendasi perpanjangan direksi karena akan menghalangi partisipasi publik utuk terlibat dalam seleksi,” kata Sugeng. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top