BOGOR-KITA.com – Januari 2015 lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menangkap seorang calo perizinan. Tindakan itu merupakan hasil dari respon terhadap berbagai laporan dan keluhan warga tentang adanya praktek percaloan dalam pengurusan berbagai jenis izin di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor.
Proses perizinan memang kerap menjadi lahan yang rawan praktek percaloan. Hal itu karena pengurusan izin sering dirasakan lamban, berbelit, berbiaya tinggi, tidak tepat waktu dan sebagainya. Menyadari fenomena itu maka BPPT-PM Kota Bogor diminta untuk segera membenahi sistem pelayanan perizinan.
Dalam tempo singkat, April 2015, BPPT-PM Kota Bogor kemudian meluncurkan sistem perizinan online, menggunakan aplikasi SMART – Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah dan Tepat Waktu. Peluncuran sistem ini dilakukan sekaligus dengan menandatangani pakta integritas yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman.
Sekarang sistem ini sudah diterapkan untuk menangani proses pengurusan perizinan yang dikelola BPPT-PM Kota Bogor. Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, terdapat 61 jenis perizinan dan non perizinan yang kewenangan pengelolaannya dilakukan oeh BPPT-PM Kota Bogor.
Saat ini seluruh proses pengajuan pelayanan perizinan ke BPPT-PM dapat dilakukan masyarakat pemohon dengan memanfaatkan aplikasi SMART. Bahkan pengajuan permohonan SIUP TDP sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem ini.
Aplikasi SMART dilengkapi dengan beberapa fitur pendukung. Diantaranya pendaftaran online, SMS gateway dan tracking service serta terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola beberapa lembaga lain. Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut pemohon sudah bisa mendaftarkan permohonannya secara online, juga memantau proses tindak lanjut terhadap dokumen-dokumen kelengkapan permohonan. Pemohon tinggal menunggu kabar tentang hasilnya. Kabar tersebut akan dikirim oleh BPPT-PM melalui SMS gateway.
Aplikasi SMART sudah terkoneksi dengan Bank Jabar Banten dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor untuk pembayaran tetribusi dan pajak. Juga terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pemohon terdaftar sebagai wajib pajak dan patuh pajak. Terhubung pula dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) BKPM. Bahkan dengan BPJS untuk memastikan pemohon merupakan peserta jaminan ketenagakerjaan, serta Kementerian Perdagangan untuk sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO).
Pengoperasian aplikasi SMART oleh BPPT-PM Kota Bogor sudah didukung dengan penerapan jaminan manajemen mutu pelayanan. Mulai Agustus 2016 lalu, sistem manajemen mutu pelayanan yang digunakan adalah ISO 9001 : 2015.
Atas kemampuan menerapkan sistem yang terbuka, transparan dan akuntabel tersebut, BPPT-PM kini digandeng KPK untuk melakukan best practise ke beberapa daerah. Harapannya, agar pemerintah daerah lain di Indonesia bisa memetik pengalaman Kota Bogor dalam upaya menghapuskan praktek percaloan perizinan. [] Admin