Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Sosialisasikan UU Penanggulangan Bencana

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggelar Sosialisasi Kebijakan UU Tentang Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Senin (10/8/2015)

Sosialisasi yang dihadiri puluhan peserta perwakilan dari SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Kantor Komunikasi dan Informatika , Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Diswasbangkim, PMI, dan Bappeda, dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Menurut Ade, BPBD Kota Bogor yang baru berusia enam bulan membutuhkan dukungan regulasi secara teknis. Untuk mencapai itu diperlukan pemahaman yang selaras tentang bagaimana penanggulangan bencana di Kota Bogor. "Regulasi perlu dipahami oleh seluruh pihak yang turut bekerjasama. Harus transparan, tepat dan cepat,” ujar Ade.

Baca juga  Sudah Bermobil, Penghuni Rusunawa Harus Keluar

Sedangkan mengenai tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini menurut Kepala BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan  agar mendapat gambaran dan informasi yang jelas mengenai regulasi, ketentuan dan aturan-aturan dalam penanggulangan bencana. '"Melalui sosialisasi ini kita juga ingin menyamakan persepsi dengan instansi lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana," papar Ganjar.

Selain menghadirkan narasumber dari BNPB pada sosialisasi ini dihadirkan pula narasumber dari Disnakersostran dan Dinas Kesehatan Kota Bogor. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top