Kota Bogor

Bima : Peran KPU Amankan Tahapan Demokrasi

BOGOR-KITA.com – Demokrasi di Indonesia dapat dipahami dalam dua makna, yaitu demokrasi secara prosedural dan secara substantif. Demokrasi prosedural itu sendiri berupa aturan, undang-undang, tata cara pemilihan dan lainnya. Tetapi yang lebih penting lagi adalah demokrasi secara substantif, dimana makna demokrasi secara esensinya.

Seringkali demokrasi ini “canggih” secara prosedural, tetapi lemah secara substantif atau sebaliknya secara substantif kuat, tapi secara prosedural simpel.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, jalan Loader, Baranangsiang, Kota Bogor, Sabtu (8/4/2017) yang turut didampingi Ketua TP PKK Yane Ardian dan turut disaksikan Ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro, perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Barat, unsur Muspida, partai politik dan kaum difabel.

Baca juga  Kota Bogor Rekor Kasus Corona, Mobilitas Warga Dibatasi

“Artinya demokrasi prosedural tidak menjamin adanya demokrasi substantif yang menggiring ke arah kesejahteraan. Menurut saya Filipina adalah contoh transisi demokrasi yang gagal, tidak menyandingkan antara substantif dan prosedural,” terang Bima.

Oleh karena itu, katanya, disitulah peran KPU. Secara prosedural mengamankan tahapan-tahapan demokrasi. Tapi secara substantif memberikan edukasi kepada warga tentang makna sejati dari demokrasi. Siap menang-siap kalah, fair competition, menjamin persamaan hak untuk semuanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Undang yang telah kreatif, sehingga saya rasa KPU Kota Bogor menjadi yang terdepan di republik ini, banyak inovasi-inovasinya,” puji Bima. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top