Bima Arya
BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 027/ 1196-Addalbang tanggal 13 April 2015 terkait tertib proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Surat Edaran disebarkan ke seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Proses pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” ungkap Bima dalam salah satu poin surat edaran dimaksud. Bima juga mengeluarkan tiga imbauan lain. Pertama, imbauan bagi pengguna anggara (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), yang dilarang mengkondisikan proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta harus mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersihdan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kedua, imbauan pejabat pembuat komitmen (PPK), yang harus memahami proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta dalam pelaksanaannya dipastikan tidak diintervensikan oleh pihak manapun. Ketiga, imbauan kepada seluruh penggadaan barang dan jasa di bawah kewenangan PA dan KPA, agar prosesnya dilaporkan kepada walikota.
Dengan edaran ini, Bima berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bogor ke depan dapat mendukung misi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan. [] Admin