Kota Bogor

Bima Keluarkan Surat Edaran Tertib Pengadaan Barang dan Jasa

Bima Arya

BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 027/ 1196-Addalbang tanggal 13 April 2015 terkait tertib proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Surat Edaran disebarkan ke seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Proses pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” ungkap Bima dalam  salah  satu  poin  surat  edaran  dimaksud.  Bima juga mengeluarkan tiga imbauan lain. Pertama, imbauan bagi pengguna anggara (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), yang  dilarang mengkondisikan proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta harus mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersihdan bebas dari kolusi,  korupsi,  dan nepotisme. Kedua, imbauan pejabat pembuat komitmen (PPK), yang harus memahami proses  dan  pelaksanaan  pengadaan  barang  dan  jasa,  serta  dalam  pelaksanaannya  dipastikan  tidak diintervensikan oleh pihak manapun. Ketiga, imbauan kepada seluruh penggadaan barang dan jasa di bawah kewenangan PA dan KPA, agar prosesnya dilaporkan kepada walikota.

Baca juga  SIM Keliling Kota Bogor Jumat 14 April 2023, Lokasi, Dokumen dan Biaya

Dengan edaran ini, Bima berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bogor ke depan dapat mendukung misi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top