Kota Bogor

Bima Belum Tahu Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Angkahong

BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya mengaku belum mengetahui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus Angkahong.

“Saya belum tahu bahwa sudah diterbitkan SP3 atas kasus yang menyeret nama saya dan Sekda,” kata Bima di Kota Bogor, Jumat (28/9/2018).

Kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan milik Angkahong di Pasar Jambu Dua ini sudah berlangsung cukup lama. Dugaan korupsi terjadi terkait selisih harga beli lahan seluas 7,302 meter persegi yang hendak dibeli oleh Pemkot Bogor untuk dijadikan tempat relokasi PKL.

Pada awalnya angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor untuk pembelian lahan itu adalah sebesar Rp17,5 miliar. Namun, pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu menyalurkan dana bagi hasil pajak kepada Pemkot Bogor senilai Rp35 miliar. Lahan itu kemudian dibeli oleh pemkot Bogor seharga  Rp43,1 miliar.

Baca juga  Kota Bogor Segera Punya Perda Pondok Pesantren

Kasus ini kemudian masuk ranah hukum. Tahun 2016  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa. Yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan, dijatuhi vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada masing masing terdakwa.

Dalam putusan itu pula disebutkan oleh majelis hakim bahwa Bima Arya dan Ade Sarip ikut dalam kasus tersebut. Keikusertaan  tersebut dalam bahasa hukum disebut pleger. Sejak itu pula istilah pleger ramai diarahkan terutama kepada Bima Arya.

Lama tekatung-katung, tiba-tiba pada awal September 2018, muncul berita bahwa Kejati Jabar sudah menerbitkan surat penyelidikan perkara (sprindik) bernomor No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017. terhadap kasus itu. Terbitnya sprindik ini menjadi babak baru kasus Angkahong.

Baca juga  Keluar dari RSUD, Bima Isolasi Mandiri di Rumah

Namun, hanya selang waktu kurang lebih dua minggu, muncul  informasi terbaru yang menyatakan, Kejati Jabar menerbitkan  surat penghentian penyidikan perkara atau SP-3 bernomor No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 juni 2017. Terbitnya SP3 ini sekaligus menutup kasus Angkahong. Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat bebas untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus itu.

Saat diwawancarai mengenai terbitnya SP3, Bima mengatakan belum tahu bahwa sudah diterbitkan SP3 atas kasus yang menyeret namanya dan Sekda.

Dalam kesempatan itu Bima menegaskan, dirinya selalu mendorong aparat birokrasi menjauhi praktim korupsi.

“Saya selalu mendorong semua aparat birokrasi untuk menjauhi praktik-praktik korupsi, menjadi teladan dalam hal good government dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi,” tutup Bima.

Baca juga  Penentuan Zonasi Kelurahan dan RW Zona Merah di Kota Bogor Akan Dikaji

Sugeng Teguh Santoso menyatakan kekecewaannya kepada Kajati. Menurut Sugeng, Kejaksaan Tinggi Jabar tidak konsisten dengan hasil penyidikan awal. “Isu telah terbitnya SP3 ternyata adalah benar adanya,” kata Sugeng.  [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top