Kota Bogor

Berkas Dilimpahkan ke Kejari, Politisi PAN Kota Bogor Masuk LP Paledang

BOGOR-KITA.com – Polresta Bogor Kota melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Kota Bogor dari PAN Kosasih Saputra ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,  Kamis (16/8/2018)

“Hari ini kamis 16 Agustus 2018 berkas Kosasih dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan perkara menerima hadiah berupa uang,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho saat dikonfirmasi.

Widiyanto mengatakan, Kosasih sempat masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak penyidik karena menghilang selama satu tahun.

Kosasih disangkakan melanggar pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukiman maksimal 5 tahun penjara.

“Tindakan yang bersangkutan dilakukan dari 2014-2016, arahnya gratifikasi. Kosasih sudah pada empat hari ini ditetapkan sebagai terdakwa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca juga  Kuatkan Sinergitas, KNPI Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

Dari hasil penyidikan Kosasih menerima hadiah uang sebesar Rp110 juta dan Rp76 juta terkait janji berkaitan pelaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Bogor.

Barang bukti sendiri yang sudah diamankan oleh pihak kejaksaan adalah beberapa dokumen,” katanya.

Saat ini Kosasih dititipkan di Lapas Paledang Bogor selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top