Wisata

Bangunan Bersejarah di Surya Kencana Dibongkar

BOGOR-KITA.com – Kawasan Jalan Suryakencana juga dikenal sebagai kawasan China Town, karena banyak terdapat bangunan-bangunan bersejarah berarsitektur Indies dengan paduan Eropa dan China. Sejumlah bangunan-bangunan bersejarah itu juga telah masuk dalam Bangunan Cagar Budaya (BCB) Kota Bogor, sehingga harus tetap dijaga, dirawat dan dilestarikan.

Namun akhir-akhir ini, terdapat beberapa bangunan bersejarah tersebut dihancurkan dan kini rata dengan tanah, lalu disulap menjadi bangunan beton untuk perkantoran. Alih fungsi bangunan bersejarah menjadi bangunan bisnis komersial, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Mereka mendesak Pemkot Bogor segera melakukan tindakan penghentian terhadap perusakannya.

Salah satu tokoh masyarakat yang mengetahui seluk beluk kawasan Jalan Suryakencana, Arifin Himawan mengaku, prihatin dengan kondisi banyaknya bangunan bersejarah maupun rumah bersejarah dijual oleh pemiliknya dan disulap menjadi bangunan komersial. Memang masalah jual beli merupakan hak pemilik lahan, tetapi seharusnya bangunan bersejarahnya tetap dipertahankan.

Baca juga  Mengungkap Sejarah Makam Keramat di Balik Gunung Canggah Cisalak Subang

“Banyak rumah-rumah yang punya sejarah dijual hingga bangunannya berubah menjadi ruko, hotel, perkantoran, dan bangunan bisnis komersial lainnya. Hal ini membuat kita sangat miris, tapi apa mau dikata mereka memilih memanfaatkan peluang bisnis yang terbuka. Mereka mungkin juga merasa terpaksa menjualnya. Saya berharap pemerintah sebagai pemangku kewenangan bisa membuat regulasi terhadap rumah-rumah bersejarah yang  masih ada, supaya bisa masuk dalam Bangunan Cagar Budaya, sehingga ke depannya tetap bisa terlestarikan,” katanya.

Arifin menjelaskan, pemerintah juga harus turun tangan dengan memberikan fasilitas untuk mempertahankan bangunan bersejarah itu, seperti, pembebasan pajak PBB, keringanan biaya listrik dan air, serta masalah ruitinitas lainnya. “Bahkan kalau bisa sampai diberikan subsidi pemeliharaan dan jika memang pemilik lahan mau menjualnya, Pemkot Bogor yang harus membelinya untuk dijadikan aset BCB,” harapnya.

Baca juga  Bogor Tuan Rumah Forsesdasi Jabar

Terkait tidak adanya penanganan dan perhatian dari Pemkot Bogor dalam upaya melestarikan bangunan bersejarah China Town di kawasan Jalan Suryakencana, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, sudah ada aturan dan regulasi yang mendasar tentang bangunan bersejarah atau BCB. Artinya setiap akan membangun di lokasi bangunan bersejarah, harus ada izin khusus dari Pemkot Bogor, karena bangunan BCB itu merupakan bangunan bersejarah yang dilindungi.

“Kami minta kepada Dispudbar untuk segera melakukan penelusuran sekaligus pendataan terkait bangunan bersejarah di China Town yang diubah menjadi bangunan komersial yang menghilangkan unsure bersejarahnya,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top