Hukum dan Politik

Bandar Narkoba Ajukan PK ke PN Cibinong

Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun SH, MH

BOGOR-KITA.com – Bandar narkoba atas nama Faris bin Rafli Zein yang pernah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, mengajukan peninjauan kembali (PK).  “Terdakwa mengatakan ada novum dan hakim PN Cibinong yang mengadili kasusnya sebelumnya, melakukan kekhilafan,” kata Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun SH, MH kepada PAKAR, di Cibinong, Rabu (10/12).

Kasus dengan nomor perkara No 06/pit/pk/2014, pn/CBi itu disidangkan, Rabu (10/12), oleh majelis hakim yang diketuai Nusi, dengan dua hakim anggota masing-masing Agung Aribowo dan Yuliana.

 Terdakwa datang sendiri ke PN Cibinong sesuai pasal  264, ayat 1 KUHAP.  “Hari ini baru pembacaan memori PK,” kata Ronald.

Baca juga  Begal Motor dari Lampung Masuk Bogor

Sidang akan dilanjutkan Rabu 17 Desember 2014. “Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya akan memeriksa novum atau bukti baru yang dibawa terdawa sekaligus memeriksa apa yang disebutkan sebagai kekhilafan hakim,” kata Ronald.

Menjawab pertanyaan, Ronald mengemukakan, dalam perkara PK seperti ini, sudah barang tentu  majelis hakim yang mengadilinya tidak boleh sama dengan majelis hakim yang pernah mengadilinya sebelumnya.

Ronald menambahkan, PN Cibinong nantinya akan megeluarkan berita acara pendapat, yang akan dijadikan Mahkamah Agung dasar mengambil keputusan.

Kasus warga Malaysia yang terlibat narkoba yang disindangkan di PN Cibinong, dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cibinong pada persidangan pekan lalu, juga kembali disidangkan, Rabu (10/12). Sidang kasus ini juga ditunda dan dilanjutkan 17 Desember 2014. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  PKS Kota Bogor Targetkan 80 Persen Suara Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top