Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun SH, MH
BOGOR-KITA.com – Bandar narkoba atas nama Faris bin Rafli Zein yang pernah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, mengajukan peninjauan kembali (PK). “Terdakwa mengatakan ada novum dan hakim PN Cibinong yang mengadili kasusnya sebelumnya, melakukan kekhilafan,” kata Humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun SH, MH kepada PAKAR, di Cibinong, Rabu (10/12).
Kasus dengan nomor perkara No 06/pit/pk/2014, pn/CBi itu disidangkan, Rabu (10/12), oleh majelis hakim yang diketuai Nusi, dengan dua hakim anggota masing-masing Agung Aribowo dan Yuliana.
Terdakwa datang sendiri ke PN Cibinong sesuai pasal 264, ayat 1 KUHAP. “Hari ini baru pembacaan memori PK,” kata Ronald.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 17 Desember 2014. “Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya akan memeriksa novum atau bukti baru yang dibawa terdawa sekaligus memeriksa apa yang disebutkan sebagai kekhilafan hakim,” kata Ronald.
Menjawab pertanyaan, Ronald mengemukakan, dalam perkara PK seperti ini, sudah barang tentu majelis hakim yang mengadilinya tidak boleh sama dengan majelis hakim yang pernah mengadilinya sebelumnya.
Ronald menambahkan, PN Cibinong nantinya akan megeluarkan berita acara pendapat, yang akan dijadikan Mahkamah Agung dasar mengambil keputusan.
Kasus warga Malaysia yang terlibat narkoba yang disindangkan di PN Cibinong, dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cibinong pada persidangan pekan lalu, juga kembali disidangkan, Rabu (10/12). Sidang kasus ini juga ditunda dan dilanjutkan 17 Desember 2014. [] Harian PAKAR/Admin