Kab. Bogor

Analisis Firman Wijaya: Bau Korupsi di Balik Silpa Rp 1 Triliun di Pemkab Bogor

BOGOR-KITA.com – Sudah dua tahun berturut-turut Kabupaten Bogor menduduki urutan tertinggi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD. Silpa Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp. 1,1 triliun rupiah, tahun 2015 sebesar Rp. 1,132 triliun rupiah dan diperkirakan Silpa tahun 2016 akan jauh lebih tinggi. Ini menjadi bukti kapasitas pengelolaan dana publik Pemkab Bogor dibawah Rezim Bupati Nurhayanti sangat rendah.

Fakta hukum menunjukkan tingginya Silpa patut diduga terjadi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau singkatnya “berbau korupsi”. Kita ambil contoh, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 47.C/LHP/XVIII.BDG/05/2015, tanggal 5 Mei 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bogor. Walaupun sempat dikritisi oleh beberapa Ormas/LSM di Bogor namun isu ini perlahan menghilang
Temuan BPK RI tahun 2015 yang tidak jadi perkara

Baca juga  Tak Persoalkan Silpa Rp1 Triliun, DPRD Kabupaten Bogor Dituding Mandul

Pokok-pokok temuan ketidak-patuhan tersebut sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Bogor kehilangan potensi pendapatan dari pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum optimal minimal sebesar Rp. 77.455.807,00 ;
2. Tunjangan profesi guru diberikan kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp. 106.793.930,00 ;
3. Penunjukan pelaksana belanja bahan material pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan air tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume pengadaan barang sebesar Rp. 77.570.664,29;
4. Realisasi belanja upah tenaga kerja pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan air berindikasi disalahgunakan;
5. Kekurangan volume pekerjaan atas belanja jasa tenaga kerja kontrak jasa pelayanan keamanan pada kegiatan penyediaan pelayanan keamanan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp. 122.890.800,00;
6. Penggunaan kupon bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai dengan realisasi pengisian BBM sebesar Rp. 128.920.000,00;
7. Penggunaan belanja jasa pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp. 96.425.000,00., dan terdapat Pajak Penghasilan 21 Final atas Jasa Pelayanan sebesar Rp. 20.450.000,00 yang belum disetorkan ke Kas Negara.;
8. Terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 321.087.842,00 dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat pada pembangunan asrama atlet PPLPD Kecamatan Cibinong;
9. Terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 723.687.544,10 dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS pada pembangunan Stadion Kabupaten Bogor tahap lanjutan, kini disebut Stadion Pakansari;
10. Kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan senilai Rp. 286.286.018,48;
11. Belanja modal pengadaan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak; dan
12. Belanja modal pada dua kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan Provinsi pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi lebih dibayarkan. [] Firman Wijaya adalah seorang advokat tinggal di Bogor

Baca juga  Temuan BPK TA 2022 Di Kabupaten Bogor, Kontraktor Harus Balikin Duit Rp5 M
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top