Kota Bogor

40 Ribu Kendaraan di Kota Bogor Nunggak Pajak

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com  – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor merazia kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di Jalan Raya Pemuda, Rabu (26/8/2015).

Razia yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB itu menitikberatkan pada KTMDU. Nantinya, para pengendara akan diperiksa kelengkapan dan pajaknya yang sudah habis melewati masa tenggang.

Untuk persoalan kelengkapan kendaraan bermotor, akan ditindak oleh Satlantas Polresta Bogor, sedangkan pajak, ditangani Dispenda Kota Bogor.

Kepala Seksi (Kasie) Penerimaan dan Penagihan Dispenda wilayah Kota Bogor, Nana Nugraha mengatakan, kendaraan yang belum melakukan daftar ulang langsung diarahkan untuk membayar pajak ke mobil Samsat yang telah disediakan Dispenda.

Baca juga  Yane Ardian Dilantik Jadi Duta Thalassemia Kota Bogor

"Jika ada yang nunggak pajak langsung kami arahkan untuk melakukan pembayaran di mobil Samsat," ujarnya di sela razia.

Ia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak kendaraan di Kota Bogor yang menunggak pajak. Sedikitnya, ada 40 ribu unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak.

"Potensi pajaknya yang nunggak senilai sekitar Rp470 miliar," kata dia.

Namun demikian, kata Nana, tidak semuanya pemilik kendaraan tidak bayar pajak, sebab yang belum bayar itu ada kemungkinan hilang, rusak berat atau mutasi (pindah kota).

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat yang memiliki persoalan hilang, rusak berat atau pindah diharapkan melapor ke kantor Samsat Kota Bogor terlebih dahulu. Supaya nantinya terdata dan diketahui apa status dari kendaraan tersebut. "Nanti akan berikan syaratnya seperti keterangan dari bengkel kalau rusak berat atau lainnya," tambahnya.

Baca juga  Kota Bogor akan Menjadi Green City, Heritage City dan Smart City

Selain pajak kendaraan, Satlantas Polres Bogor Kota juga menindak para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. "Rata-rata pelanggarannya tidak memiliki SIM, baik SIM umum maupun pribadi. Untuk sopir angkot banyak yang tidak memiliki SIM umum, karenanya kami tilang," jelas Kanit Patwal AKP Subandi. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top