Kota Bogor

2015, Semua Angkot Kota Bogor Harus Berbadan Hukum

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Semua angkutan umum Kota Bogor, harus berbadan hukum, sesuai peraturan daerah (perda) yang mulai berlaku tahun 2015. Penegasan ini, dikemukakan Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Achsin Prasetyo dalam siaran pers Humas Sekdakot Bogor, Selasa (3/3/2015).

Menurut Achsin Prasetyo, Pemkot ingin mempercepat angkot berbadan hukum itu. Tetapi perda yang ada baru berlaku tahun 2015. ”Pada Perda yang ada akan direalisasikan pada tahun 2015,” papar mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air itu.

Achsin mengemukakan, dengan angkot berbadan hukum nanti, diharapkan masyarakat merasa lebih aman menggunakan angkutan umum, sehingga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. ”Rencana ini pun untuk mengurangi tingkat kemacetan di Kota Bogor,” tutup dia. [] Admin

Baca juga  Bima : Posyandu Kenanga Posyandu Terbaik Di Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top